AAA – Taman Nasional Sebangau atau TNS merupakan salah satu kawasan pelestarian rawa gambut yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia.
Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan system zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi. Hal tersebut tercantum di dalam Pasal 1, Undang-undang no.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Taman Nasional Sebangau merupakan salah satu kawasan pelestarian rawa gambut terbesar di Indonesia yang mempunyai fungsi pokok sesuai Undang-undang no.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya yaitu :
1. Perlindungan system penyangga kehidupan
2. Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
3. Pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Sebelum menjadi Taman Nasional, Kawasan Sebangau adalah kawasan HPH yang aktif sekitar awal 1970 an hingga pertengahan tahun 1990 an. Setelah perusahaan-perusahaan HPH tersebut berhenti beroperasi, kegiatan illegal logging oleh masyarakat marak terjadi di kawasan Sebnagau. Cara pengambilan kayu, baik oleh sebagian perusahaan HPH maupun oleh kegiatan illegal logging oleh masyarakat marak terjadi di Kawasan Sebangau.
Cara pengambilan kayu, baik oleh sebagian perusahaan HPH maupun oleh kegiatan illegal logging dengan cara menggali parit/kanal di Hutan Rawa Gambut Sebangau, sangat mengancam keutuhan ekosistem Sebangau. Cara ini akan mengakibatkan Kawasan Hutan Rawa Gambut Sebangau kehilangan air dan dapat merusak fungsi hidrologisnya, serta menyebabkan kekeringan di saat musim kemarau sehingga mudahnya terbakar di saat musim kemarau.
Beberapa insiden kebakaran besar telah terjadi di Kawasan Sebangau pada tahun 1992, 1994, 1997, dan 2002. Hampir selalu terjadi insiden hotspot yang kecil dan sporadic di Kawasan Sebangau, dalam hampir setiap musim kemarau setiap tahunnya.
Mengingat akan kerusakan dan Potensi Alam yang berada di Kawasan Sebangau, dengan Didukung inisiator dari World Wide Fund (WWF) Sunderland Biorigion untuk menjadikan Sungai Sebangau dan Sungai Katingan sebagai Kawasan Perlindungan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten/ Kota dan Provinsi.
Hutan Sebangau yang terletak di tiga wilayah Kalimantan Tengah yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Katingan diusulkan menjadi kawasan perlindungan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Kalteng dan menjadikan Sebangau sebagai Wilayah Konservasi yang akan dikelola sebagai daerah Pembangunan Berkelanjutan.
Baca Juga : Taman Nasional Sebangau (TNS)
Taman Nasional Sebangau (TNS) dengan luas ± 568.700 Ha ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No.SK.423/Kpts-II/2004 tanggal 19 Oktober tahun 2004. Secara administrative kawasan TN.Sebangau terletak di 3 (tiga) wilayah Kabupaten/Kota, yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, dan Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah.
Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan system zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi. Hal tersebut tercantum di dalam Pasal 1, Undang-undang no.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Taman Nasional Sebangau merupakan salah satu kawasan pelestarian rawa gambut terbesar di Indonesia yang mempunyai fungsi pokok sesuai Undang-undang no.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya yaitu :
1. Perlindungan system penyangga kehidupan
2. Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
3. Pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Sebelum menjadi Taman Nasional, Kawasan Sebangau adalah kawasan HPH yang aktif sekitar awal 1970 an hingga pertengahan tahun 1990 an. Setelah perusahaan-perusahaan HPH tersebut berhenti beroperasi, kegiatan illegal logging oleh masyarakat marak terjadi di kawasan Sebnagau. Cara pengambilan kayu, baik oleh sebagian perusahaan HPH maupun oleh kegiatan illegal logging oleh masyarakat marak terjadi di Kawasan Sebangau.
Cara pengambilan kayu, baik oleh sebagian perusahaan HPH maupun oleh kegiatan illegal logging dengan cara menggali parit/kanal di Hutan Rawa Gambut Sebangau, sangat mengancam keutuhan ekosistem Sebangau. Cara ini akan mengakibatkan Kawasan Hutan Rawa Gambut Sebangau kehilangan air dan dapat merusak fungsi hidrologisnya, serta menyebabkan kekeringan di saat musim kemarau sehingga mudahnya terbakar di saat musim kemarau.
Beberapa insiden kebakaran besar telah terjadi di Kawasan Sebangau pada tahun 1992, 1994, 1997, dan 2002. Hampir selalu terjadi insiden hotspot yang kecil dan sporadic di Kawasan Sebangau, dalam hampir setiap musim kemarau setiap tahunnya.
Mengingat akan kerusakan dan Potensi Alam yang berada di Kawasan Sebangau, dengan Didukung inisiator dari World Wide Fund (WWF) Sunderland Biorigion untuk menjadikan Sungai Sebangau dan Sungai Katingan sebagai Kawasan Perlindungan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten/ Kota dan Provinsi.
Hutan Sebangau yang terletak di tiga wilayah Kalimantan Tengah yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Katingan diusulkan menjadi kawasan perlindungan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Kalteng dan menjadikan Sebangau sebagai Wilayah Konservasi yang akan dikelola sebagai daerah Pembangunan Berkelanjutan.
Baca Juga : Taman Nasional Sebangau (TNS)
Taman Nasional Sebangau (TNS) dengan luas ± 568.700 Ha ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No.SK.423/Kpts-II/2004 tanggal 19 Oktober tahun 2004. Secara administrative kawasan TN.Sebangau terletak di 3 (tiga) wilayah Kabupaten/Kota, yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, dan Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah.
0 Response to "Sejarah Terbentuknya Taman Nasional Sebangau Kalimantan Tengah (TNS)"
Post a Comment
Bagaimana Pendapat Anda?