AAA – BOS Foundation yang merupakan yayasan Konservasi Orangutan dan Habitatnya di Borneo memiliki sebuah program yang berada di provinsi Kalimantan Timur, Program tersebut adalah Restorasi Habitat Orangutan Indonesia
RHOI (Restorasi Habitat Orangutan Indonesia) adalah sebuah organisasi independen yang dibentuk oleh Yayasan BOS pada tahun 2009.
Satu-satunya tujuan dari organisasi ini adalah untuk menyediakan tempat yang aman dan permanen, sebuah hutan yang layak untuk orangutan Kalimantan liar atau semi-liar, dan orangutan rehabilitan di mana mereka bisa hidup dalam kebebasan, dan membangun populasi orangutan liar baru yang layak untuk meningkatkan konservasi spesies yang terancam punah ini.
Hutan yang Layak untuk Pelepasliaran Orangutan
Orangutan rehabilitan yang telah mandiri, jarang mampu menjadi kompetitor orangutan liar yang menghabiskan seluruh hidup mereka di hutan. Oleh karena itu kriteria ketat nasional dan internasional (IUCN) untuk reintroduksi orangutan yang mengikuti program kami, mencakup:
1. Orangutan harus dilepasliarkan ke daerah baik tanpa atau dengan populasi rendah orangutan liar yang ada (0,1 individu per kilometer persegi), dalam jangkauan jelajah mereka.
2. Hutan harus berupa hutan dataran rendah yang sesuai (hingga 900 m dpl); sayangnya akibat konversi lahan dan degradasi hutan, hutan yang layak yang tersisa di Indonesia sekarang hanya ada di dataran yang lebih tinggi.
3. Hutan harus aman, tidak dalam bahaya ancaman konversi dan terletak sejauh mungkin dari pemukiman warga, namun dapat diakses bagi tim untuk melakukan pelepasliaran dan pemantauan pasca pelepasliaran.
4. Subspesies lokasi yang tepat – artinya orangutan Kalimantan Timur tidak bisa dilepaskan di Kalimantan Tengah atau hutan lain di luar Kalimantan Timur. Orangutan Kalimantan Tengah tidak bisa dilepaskan ke Kalimantan Barat, dst. Untuk memastikan hal ini, para orangutan kandidat pelepasliaran juga harus menjalani tes DNA untuk menentukan subspesies mereka.
Menemukan hutan yang cocok sebagai habitat orangutan selalu menjadi tantangan terbesar. Pada kenyataannya, restorasi habitat orangutan dan rehabilitasi merupakan kegiatan yang melelahkan dan membutuhkan dana yang besar. Baik RHOI maupun Yayasan BOS perlu untuk menjamin ketersediaan dana yang cukup dan lebih banyak lagi lahan, untuk memastikan keberhasilan jangka panjang.
Hutan Sepanjang Masa bagi Orangutan
Demi mewujudkan visi kami bagi RHOI, kami membutuhkan Ijin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam dan atau Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE), yang dikenal sebagai Konsesi Restorasi Ekosistem (ERC). Proses ini diperlukan, karena fakta bahwa sejak tahun 2002 pusat rehabilitasi orangutan Yayasan BOS di Nyaru Menteng dan Samboja Lestari tidak mampu melepasliarkan kembali orangutan ke alam liar karena tantangan menemukan kawasan hutan yang layak dan aman. (Untuk hutan yang layak dialokasikan sebagai lokasi pelepasliaran harus memenuhi standar nasional dan internasional dalam segi kualitas, daya dukung dan keamanan jangka panjang). Sebagai sebuah organisasi non-profit Yayasan BOS tidak diperbolehkan untuk mengajukan lisensi ini, karena peraturan pemerintah. Oleh karena itulah, RHOI didirikan.
Pada tanggal 18 Agustus 2010, ijin ERC bagi RHOI dikeluarkan, yang memberi wewenang untuk menggunakan dan mengelola 86.450 hektar hutan dan menyediakan habitat yang berkelanjutan dan aman bagi orangutan untuk setidaknya 60 tahun, dengan pilihan untuk memperpanjang selama 35 tahun. Dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan, biaya lisensi ERC ini mencapai sekitar US $ 1,4 juta, yang didanai oleh donatur dan organisasi mitra Yayasan BOS di Eropa, Australia dan Amerika Serikat.
Hutan RHOI dinamakan hutan “Kehje Sewen”, yang artinya “orangutan” dalam bahasa Dayak Wehea. Sesuai dengan nama dan alamnya, Kehje Sewen bermakna “hutan untuk orangutan”. RHOI saat ini juga tengah dalam proses mengajukan izin konsesi di Kalimantan Tengah untuk mengatasi tantangan hunian di pusat rehabilitasi orangutan di Nyaru Menteng, serta lisensi untuk memperluas hutan Kehje Sewen dalam rangka memenuhi kebutuhan program reintroduksi orangutan kami di Samboja Lestari di Kalimantan Timur.
Pengelolaan Hutan Lestari dan Keterlibatan Masyarakat
Selain menyediakan rumah bagi orangutan, RHOI juga melakukan kegiatan pengelolaan hutan berkelanjutan seperti restorasi, rehabilitasi, pengelolaan lingkungan dan perlindungan habitat jangka panjang. RHOI juga mendorong dan mendukung keterlibatan masyarakat lokal dan pemberdayaan melalui kemitraan, penyuluhan dan pendidikan tentang hutan, penelitian dan pengembangan, dan perdagangan (barang dan jasa hasil hutan non-kayu berkelanjutan) untuk pasar domestik dan internasional. Ini semua adalah langkah penting bagi RHOI dan Yayasan BOS dalam komitmen menciptakan masa depan yang cerah bagi orangutan dan mendukung upaya-upaya di seluruh dunia untuk memerangi ancaman serius pemanasan global dan perubahan iklim.
Sumber : website BOS Foundation
RHOI (Restorasi Habitat Orangutan Indonesia) adalah sebuah organisasi independen yang dibentuk oleh Yayasan BOS pada tahun 2009.
Satu-satunya tujuan dari organisasi ini adalah untuk menyediakan tempat yang aman dan permanen, sebuah hutan yang layak untuk orangutan Kalimantan liar atau semi-liar, dan orangutan rehabilitan di mana mereka bisa hidup dalam kebebasan, dan membangun populasi orangutan liar baru yang layak untuk meningkatkan konservasi spesies yang terancam punah ini.
Hutan yang Layak untuk Pelepasliaran Orangutan
Orangutan rehabilitan yang telah mandiri, jarang mampu menjadi kompetitor orangutan liar yang menghabiskan seluruh hidup mereka di hutan. Oleh karena itu kriteria ketat nasional dan internasional (IUCN) untuk reintroduksi orangutan yang mengikuti program kami, mencakup:
1. Orangutan harus dilepasliarkan ke daerah baik tanpa atau dengan populasi rendah orangutan liar yang ada (0,1 individu per kilometer persegi), dalam jangkauan jelajah mereka.
2. Hutan harus berupa hutan dataran rendah yang sesuai (hingga 900 m dpl); sayangnya akibat konversi lahan dan degradasi hutan, hutan yang layak yang tersisa di Indonesia sekarang hanya ada di dataran yang lebih tinggi.
3. Hutan harus aman, tidak dalam bahaya ancaman konversi dan terletak sejauh mungkin dari pemukiman warga, namun dapat diakses bagi tim untuk melakukan pelepasliaran dan pemantauan pasca pelepasliaran.
4. Subspesies lokasi yang tepat – artinya orangutan Kalimantan Timur tidak bisa dilepaskan di Kalimantan Tengah atau hutan lain di luar Kalimantan Timur. Orangutan Kalimantan Tengah tidak bisa dilepaskan ke Kalimantan Barat, dst. Untuk memastikan hal ini, para orangutan kandidat pelepasliaran juga harus menjalani tes DNA untuk menentukan subspesies mereka.
Menemukan hutan yang cocok sebagai habitat orangutan selalu menjadi tantangan terbesar. Pada kenyataannya, restorasi habitat orangutan dan rehabilitasi merupakan kegiatan yang melelahkan dan membutuhkan dana yang besar. Baik RHOI maupun Yayasan BOS perlu untuk menjamin ketersediaan dana yang cukup dan lebih banyak lagi lahan, untuk memastikan keberhasilan jangka panjang.
Hutan Sepanjang Masa bagi Orangutan
Demi mewujudkan visi kami bagi RHOI, kami membutuhkan Ijin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam dan atau Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE), yang dikenal sebagai Konsesi Restorasi Ekosistem (ERC). Proses ini diperlukan, karena fakta bahwa sejak tahun 2002 pusat rehabilitasi orangutan Yayasan BOS di Nyaru Menteng dan Samboja Lestari tidak mampu melepasliarkan kembali orangutan ke alam liar karena tantangan menemukan kawasan hutan yang layak dan aman. (Untuk hutan yang layak dialokasikan sebagai lokasi pelepasliaran harus memenuhi standar nasional dan internasional dalam segi kualitas, daya dukung dan keamanan jangka panjang). Sebagai sebuah organisasi non-profit Yayasan BOS tidak diperbolehkan untuk mengajukan lisensi ini, karena peraturan pemerintah. Oleh karena itulah, RHOI didirikan.
Pada tanggal 18 Agustus 2010, ijin ERC bagi RHOI dikeluarkan, yang memberi wewenang untuk menggunakan dan mengelola 86.450 hektar hutan dan menyediakan habitat yang berkelanjutan dan aman bagi orangutan untuk setidaknya 60 tahun, dengan pilihan untuk memperpanjang selama 35 tahun. Dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan, biaya lisensi ERC ini mencapai sekitar US $ 1,4 juta, yang didanai oleh donatur dan organisasi mitra Yayasan BOS di Eropa, Australia dan Amerika Serikat.
Hutan RHOI dinamakan hutan “Kehje Sewen”, yang artinya “orangutan” dalam bahasa Dayak Wehea. Sesuai dengan nama dan alamnya, Kehje Sewen bermakna “hutan untuk orangutan”. RHOI saat ini juga tengah dalam proses mengajukan izin konsesi di Kalimantan Tengah untuk mengatasi tantangan hunian di pusat rehabilitasi orangutan di Nyaru Menteng, serta lisensi untuk memperluas hutan Kehje Sewen dalam rangka memenuhi kebutuhan program reintroduksi orangutan kami di Samboja Lestari di Kalimantan Timur.
Pengelolaan Hutan Lestari dan Keterlibatan Masyarakat
Selain menyediakan rumah bagi orangutan, RHOI juga melakukan kegiatan pengelolaan hutan berkelanjutan seperti restorasi, rehabilitasi, pengelolaan lingkungan dan perlindungan habitat jangka panjang. RHOI juga mendorong dan mendukung keterlibatan masyarakat lokal dan pemberdayaan melalui kemitraan, penyuluhan dan pendidikan tentang hutan, penelitian dan pengembangan, dan perdagangan (barang dan jasa hasil hutan non-kayu berkelanjutan) untuk pasar domestik dan internasional. Ini semua adalah langkah penting bagi RHOI dan Yayasan BOS dalam komitmen menciptakan masa depan yang cerah bagi orangutan dan mendukung upaya-upaya di seluruh dunia untuk memerangi ancaman serius pemanasan global dan perubahan iklim.
Sumber : website BOS Foundation
0 Response to "RHOI (Restorasi Habitat Orangutan Indonesia) di Kutai, Kalimantan Timur"
Post a Comment
Bagaimana Pendapat Anda?